Optimalisasi Penataan Ruang Milik Jalan Melalui
SIRUMIJA (Sistem Perijinan Pemanfaatan Jalan Provinsi)

Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Selatan

Pengenalan SIRUMIJA

Optimalisasi Penataan Ruang Milik Jalan Melalui SIRUMIJA (Sistem Perijinan Pemanfaatan Jalan Provinsi) Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan

Definisi & Fungsi

Definisi dan Fungsi Inovasi: SIRUMIJA merupakan sistem perijinan berbasis digital dan spasial yang dirancang untuk mengoptimalkan penataan serta pengendalian pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Tujuan

Tujuan Utama: Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan perijinan, serta menyediakan data yang terintegrasi dan akurat untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis spasial.


Integrasi Teknologi

Integrasi Teknologi: SIRUMIJA mengintegrasikan proses perijinan mulai dari pengajuan, verifikasi administrasi, hingga validasi lokasi menggunakan sistem informasi berbasis spasial (GIS), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, terstruktur, dan real-time dibandingkan sistem manual sebelumnya.

Landasan Hukum & SOP

Landasan Hukum dan SOP: Implementasi sistem ini didukung oleh penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang jelas serta perancangan draft Peraturan Gubernur untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang milik jalan secara berkelanjutan.

Bagaimana Cara Mengajukan Usulan ?

Langkah - Langkah yang harus dilakukan

Untuk mempermudah proses, pastikan Anda juga menyertakan tujuan usulan dan data pendukung serta dapat memantau progres pengusulan